Tempat Dan Waktu Terbaik Untuk Melaksanakan Akad Nikah

01.18.00 0
Pernikahan adalah acara sakral. Dengan nikah hal yang awalnya haram menjadi halal. Aqad nikah yang dilakukan di depan wali dan saksi-saksi berlaku tanpa batas waktu sampai ada hal yang menyebabkan aqad itu gugur. Karena nikah terkait dengan kehidupan rumah tangga ke depan dalam waktu yang tak terbatas, maka sebagian masyarakat menentukan waktu pelaksanaan aqad nikah dengan memilih bulan, hari atau tanggal tertentu dengan metode perhitungan dari warisan leluhur atau primbon. Ini dilakukan agar kehidupan rumah tangga kedua mempelai selalu tentram dan penuh kebaikan.
Tapi tahukah ternyata ada bulan dan waktu tertentu yang paling baik untuk melaksanakan akad nikah yang dianjurkan rasulullah SAW. yang dijelaskan dalam kitab I’aanah at-Thoolibiin

وأن يكون العقد في المسجد ويوم الجمعة وأول النهار وفي شوال وأن يدخل فيه أيضا
( قوله ويوم الجمعة ) أي وأن يكون في يوم الجمعة لأنه أشرف الأيام وسيدها وقوله أول النهار أي وأن يكون في أول النهار لخبر اللهم بارك لأمتي في بكورها حسنه الترمذي ( قوله وفي شوال ) أي ويسن أن يكون العقد في شوال وقوله وأن يدخل فيه أي ويسن أن يدخل على زوجته في شوال أيضا والدليل عليه وعلى ما قبله خبر عائشة رضي الله عنها قالت تزوجني رسول الله صلى الله عليه وسلم في شوال ودخل فيه وأي نسائه كان أحظى عنده مني وفيه رد على من كره ذلك


Hendaknya akad nikah dilaksanakan di masjid, di hari jumat, di permulaan hari (pagi hari), di bulan syawal dan menjalani dukhul (bersenggama) juga di pagi itu.



(Keterangan di hari jumat) artinya hendaknya akad nikah diselenggarakan di hari jumat karena jumat adalah lebih utama dan pimpinan semua hari.

(Keterangan di permulaan hari) artinya hendaknya akad nikah diselenggarakan di awal hari berdasarkan hadits “Ya Allah berkahilah umatku dipagi harinya” (Dihasankan oleh at-Tirmidzi)

(Keterangan di bulan syawal) artinya disunahkan akad nikah diselenggarakan pada bulan syawal.

(Keterangan menjalani dukhul) artinya di sunahkan mendukhul (bersenggama) terhadap istrinya juga di bulan syawal, dasar adalah hadits riwayat ‘Aisyah ra. “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menikahi dan mendukhul diriku dibulan syawal, dan mana antara istri-istri beliau yang lebih utama ketimbang diriku ?”

Hal ini sekaligus menepis pendapat orang yang membenci pelaksanaan akad nikah pada masa-masa tersebut.

I’aanah at-Thoolibiin III/273
Dengan melihat keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa yang terbaik dan sunnahnya dilakukan pada Jumat pagi di bulan Syawal sekaligus melakukan hubungan badan pertama kalinya dipagi itu, ciee..
Selain bulan syawal, bulan shafar juga baik untuk akad nikah. Hal ini sebagaima keterangan yang terdapat dalam kitab Nihayah az-Zain karya syaikh Nawawi al-Bantani.  وَيُسَنُّ أَنْ يَتَزَوَّجَ فِي شَوَّالٍ وَفِي صَفَرٍ لِأَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا فِي شَوَّالٍ وَزَوَّجَ ابنَتَهُ فَاطِمَةَ عَلِيًّا فِي شَهْرِ صَفَرٍ
“Dan sunnah pelaksanaan pernikahan pada bulan Syawal dan Shafar karena Rasulullah saw menikah dengan sayyidah Aisyah ra pada bulan Syawal, dan menikahkan putrinya sayyidah Fathimah ra pada bulan Shafar”. (Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain, Bairut-Dar al-Fikr, tt, h. 200)
Wallahu a'lam
(Oleh : Hamim Mustofa)

Cara Menghindari Perceraian

01.12.00 0

Setiap keluarga pasti tidak ingin jalinan rumah tangga yang dengan susah payah dibangun berakhir dengan perceraian. Banyak faktor yang dijadikan alasan dari sebuah perceraian. Karenanya, meminimalisir faktor penyebabnya meruipakan salah satu hal yang harus dilakukan oleh setiap pasangan suami istri.
Apapun alasannya, perceraian akan selalu menyisakan kesedihan. Dampak perceraian tidak hanya dialami oleh suami-istri. Justru yang lebih parah adalah dampaknya terhadap psikologi anak-anak. Karena itu sebaiknya perceraian sebisa mungkin dihindari.
Ada beberapa tips yang dapat kita pertimbangkan, saat rumah tangga kita berada diambang perceraian. Berikut adalah beberapa diantaranya:
1.    Cari Sumbernya
Ada asap pasti ada api. Demikian juga halnya dengan kehidupan rumah tangga. Keputusan untuk bercerai tentunya bukan tanpa sebab. Karena itu, carilah sumber dari hal ini. Jika sumber permasalahannya sudah dapat ditemukan, cobalah untuk menyelesaikan dengan baik-baik. Sebab setiap masalah tentu mempunyai jalan keluar.
Apapun masalah yang menjadi sumber dari keputusan cerai yang akan diambil, sebaiknya pertimbangkan dengan matang. Sebab, jika kita sudah menemukan sumber permasalahannya, maka keputusan yang tepat akan dapat diambil, apakah akan meneruskan keputusan untuk bercerai, atau tidak.
2.    Introspeksi
Bila Anda sudah mengetahui penyebab kenapa Anda atau suami ingin bercerai, cobalah untuk berintropeksi. Ini yang seringkali sulit dilakukan. Pasalnya, masing-masing pasangan pasti merasa dirinyalah yang benar. Mereka tak bakal bisa menerima kenyataan bahwa merekalah pangkal sebab munculnya niat cerai. Mungkin, Anda malu mengakui secara jujur kekurangan Anda, tapi cobalah menjawab dengan jujur pada diri sendiri bahwa yang dikatakan pasangan Anda ada benarnya. Mumpung masih ada waktu, kenapa tak Anda coba perbaiki dari sekarang? Tentu, suami pun harus melakukan hal serupa. Bisa jadi, ialah yang membuat perkawinan menjadi goyah dan tak harmonis lagi.
3.    Jangan membesarkan masalah
Jika Anda dan suami sudah tahu sumber keributan dan konflik dalam rumahtangga, sebaiknya jangan memperbesar masalah. Juga, jangan mencari masalah baru. Pasalnya, ini justru akan memperkeruh suasana. Bila Anda menyadari kekurangan yang ada, tak ada salahnya meminta maaf. Tidak perlu malu dan berusaha menjadi istri yang baik seperti yang diharapkan suami. Cobalah untuk mencari solusi sebaik-baiknya.
4.    Pisah sementara
Meski sepertinya sangat tak enak, cara ini bisa menjadi jalan terbaik untuk menghindari perceraian. Pisah untuk sementara waktu akan membantu suami-istri untuk menenteramkan diri sekaligus menilai, keputusan apa yang sebaiknya ditempuh. Kenapa harus pisah rumah? Pasalnya, dua hati yang sama-sama sedang panas, sebaiknya tak bertemu setiap hari. Jika setiap hari bertemu, yang terjadi bukan membaik, malah justru bakal semakin panas. Bisa-bisa ribut terus dan tidak ada titik temu. Yang dibahas setiap hari pasti akan balik ke masalah yang itu-itu saja. Anda bisa misalnya “mengungsi” dulu ke rumah orang tua, sementara suami pindah dulu sementara ke rumah orang tuanya. Pisah rumah akan membantu mendinginkan hati yang sedang memanas, sehingga Anda dan suami dapat berpikir jernih.
5.    Komunikasi
Apapun, komunikasi merupakan fondasi sebuah hubungan, termasuk hubungan dalam perkawinan. Tanpa komunikasi, hubungan tak bakal bisa bertahan. Jadi, seberat apapun situasi yang tengah Anda hadapi, sebaiknya tetap lakukan komunikasi dengan pasangan. Bahkan setelah Anda dan suami sama-sama hidup terpisah, cobalah untuk tetap berkomunikasi. Coba diskusikan bersama, langkah terbaik apa yang bisa Anda berdua lakukan untuk menghindari perceraian, untuk mempertahankan mahligai rumahtangga. Tak mudah memang, tapi jika Anda berdua sudah berpisah untuk sementara waktu, situasi panas barangkali sudah lewat, sehingga Anda berdua sudah siap untuk berkomunikasi. Jangan merasa malu atau gengsi untuk saling menghubungi.
6.    Libatkan keluarga
Jika kenyataannya, pasangan sudah tidak dapat diajak berkomunikasi atau selalu berusaha menghindar, cobalah libatkan anggota keluarga yang memang dekat dengannya. Orang tua, kakak atau pamannya misalnya. Pokoknya, siapa saja yang Anda rasa bisa Anda ajak berbicara. Tentu, Anda jangan pernah menutupi akar permasalahan yang ada kepada mereka, tetapi berterus teranglah. Katakan juga, apa sebetulnya kekurangan Anda maupun kekurangan suami. Siapa tahu, mediator ini dapat melunakkan hati Anda dan pasangan, sekaligus mencarikan solusi untuk kembali bersatu.
7.    Cari teman curhat
Menghadapi perceraian tentu akan membuat pikiran runyam, pekerjaan terbengkalai dan bingung harus berbuat apa. Nah, kondisi tidak nyaman ini bisa Anda atasi bila Anda bisa berbagi dengan orang terdekat, sahabat misalnya. Dengan berbagi, beban pikiran Anda akan terasa lebih ringan. Yang harus dicermati, jangan mencari teman curhat yang lawan jenis. Carilah teman curhat sesama jenis. Pasalnya, bila Anda bercerita, mengungkapkan uneg-uneg Anda pada teman pria, belum tentu sepenuhnya ia akan mendukung Anda untuk kembali bersatu dengan suami. Bisa jadi ia malah menggoda Anda, dan jika Anda akhirnya benar-benar tergoda, yang muncul akhirnya malah masalah baru.
8.    Ingat anak
Anak biasanya menjadi senjata terampuh untuk meredam konflik antara suami-istri. Jadi, bila ternyata antara Anda dan suami sama¬sama menginginkan perceraian, cobalah ingat anak-anak Anda, buah cinta kasih Anda dan suami. Ingatlah bahwa mereka masih sangat membutuhkan Anda dan suami. Apakah mereka harus menjadi korban perceraian karena keegoisan orang tuanya? Lantas, setelah Anda bercerai, kemana dan kepada siapa mereka harus ikut, Anda atau suami? Jika Anda menyayangi mereka, pikirkan kembali keputusan tersebut.
9.    Kesampingkan ego pribadi
Jika Anda memang masih menginginkan keutuhan rumahtangga, segera buang jauh-jauh ego yang ada dalam diri Anda. Jangan merasa diri selalu benar dan sealu menyudutkan pasangan, begitu pula sebaiknya. Sadarilah bahwa apa yang terajadi sekarang adalah kesalahan Anda dan suami. Kalaupun selama ini ada sakit hati yang terselip, cobalah untuk saling memberi maaf.
10.    Jujur pada diri sendiri
Jujurlah pada diri sendiri, apakah Anda sudah siap mental untuk berpisah selamanya dengan suami? Perceraian tidaklah semudah yang dibayangkan. Berpisah lalu hidup tenang. Tidak selamanya perceraian membuat kehidupan menjadi bahagia. Bisa jadi justru sebaliknya, lebih hancur. Banyak masalah-masalah di kemudian hari yang berbuntut panjang. Mulai anak, harta gono-gini sampai hubungan antar-keluarga yang ikut tidak harmonis. Jadi, pikirkan kembali jika ingin mengambil keputusan ini. Selain jujur, Anda juga harus mengedepankan rasio. Perempuan biasanya memang lebih banyak menggunakan perasaan, namun untuk soal seberat ini jangan hanya perasaan. Pertimbangkan benar, apa dampaknya bagi Anda dan keluarga jika perceraian itu benar-benar terjadi.
11.    Banyak berdoa
Banyak berdoa dan mendekatkan diri pada Yang Maha Kuasa dapat membantu permasalahan Anda. Mintalah petunjuk dari-Nya. Dengan semakin bertekun dan mendekat kan diri, insya Allah doa Anda akan terjawab
12.    Buka lembaran baru
Jika Anda dan suami akhirnya bisa kembali rukun, maka Anda harus siap membuka lembaran baru bersama suami. Jangan pernah mengungkit-ungkit persoalan dan penyebab Anda berdua pernah berniat untuk bercerai. Sekali Anda mengungkit-ungkit, bisa jadi Anda akhirnya akan benar-benar bercerai. Yang paling penting adalah saling mengingatkan dan memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada.
Jika memang keputusan cerai yang diambil, sebaiknya pertimbangkan masa depan anak-anak. Jangan sampai perceraian yang terjadi menjadi neraka bagi anak-anak.
(Dikutip dari tabloidnova.com)

Tata Cara Mengajukan Gugat Cerai

01.11.00 0
Bagaimana tata cara utk mengajukan gugat cerai menurut UU Perkawinan No. 1 thn 1974 pasal 40 ayat 2? Seandainya gugatan yang diajukan gugur / ditolak, apakah alasan yg sama masih bisa dipakai sebagai gugatan berikutnya? Pasal 40 mengatur tentang gugatan perceraian mengenai putusnya perkawinan serta akibatnya sedangkan tata cara untuk mengajukan gugat cerai akan diuraikan lebih lanjut dibawah ini.

Menurut Pasal 14 UU Perkawinan seorang suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, yang akan menceraikan isterinya, mengajukan surat kepada Pengadilan di tempat tinggalnya, yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan isterinya disertai alasan-alasannya serta meminta kepada Pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu. Pengadilan yang bersangkutan mempelajari isi surat tersebut dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari memanggil pengirim surat dan juga isterinya untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud perceraian tersebut.
Pengadilan hanya memutuskan untuk mengadakan sidang pengadilan untuk menyaksikan perceraian apabila memang terdapat alasan-alasan (Pasal 19 disebutkan dibawah) dan Pengadilan berpendapat bahwa antara suami isteri yang bersangkutan tidak mungkin lagi didamaikan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Sesaat setelah dilakukan sidang untuk menyaksikan perceraian yang dimaksud maka Ketua Pengadilan membuat surat keterangan tentang terjadinya perceraian tersebut. Surat keterangan itu dikirimkan kepada pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi untuk diadakan pencatatan perceraian.

Disamping itu pasal 19 menyebutkan bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok; pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah karena hal lain di luar kemampuannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat.

Dalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat (Pasal 20 (1), (2), (3) UU Perkawinan).

Jika gugatan perceraian karena alasan salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah karena hal lain di luar kemampuannya maka diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Gugatan tersebut dapat diajukan setelah lampau 2 (dua) tahun terhitung sejak tergugat meninggalkan rumah. Gugatan dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama (Pasal 21).

Dalam hal gugatan karena alasan antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga maka gugatan diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman tergugat. Gugatan dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami isteri itu (Pasal 22).

Menurut Pasal 23 UU Perkawinan gugatan perceraian karena alasan salah seorang dari suami isteri mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat, maka untuk mendapatkan putusan perceraian, sebagai bukti penggugatan cukup menyampaikan salinan putusan Pengadilan yang memutus perkara disertai keterangan yang mengatakan bahwa putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin ditimbulkan, Pengadilan dapat mengizinkan suami isteri tersebut tidak tinggal dalam satu rumah. Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat atau tergugat, Pengadilan dapat:

a. Menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami;
b. Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;
c. Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami isteri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak isteri.

Mengenai gugatan perceraian gugur apabila suami atau isteri meninggal sebelum adanya putusan Pengadilan mengenai gugatan perceraian itu. Gugatan diajukan dengan alasan yang sama maka tidak akan diterima oleh Pengadilan. Jika gugatan akan diajukan kembali maka harus dengan alasan-alasan yang berbeda dengan alasan yang sebelumnya.

PERSYARATAN SERTIFIKASI HALAL

00.55.00 0
Bagi Perusahaan yang ingin mendaftarkan Sertifikasi Halal ke LPPOM MUI , baik industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), restoran/katering, maupun industri jasa (distributor, warehouse, transporter, retailer) harus memenuhi Persyaratan Sertifikasi Halal yang tertuang dalam Buku HAS 23000 (Kebijakan, Prosedur, dan Kriteria).
Berikut Cuplikan dari Buku HAS 23000 :

1.   KRITERIA SJH
Penjelasan mengenai kriteria SJH dapat dilihat pada dokumen HAS 23000:1 Persyaratan Sertifikasi Halal: Kriteria Sistem Jaminan Halal.
Perusahaan bebas untuk memilih metode dan pendekatan yang diperlukan dalam menerapkan SJH, asalkan dapat memenuhi 11 kriteria SJH sebagai berikut :
1.1  Kebijakan Halal
Manajemen Puncak harus menetapkan Kebijakan Halal dan mensosialisasikan kebijakan halal kepada seluruh pemangku kepentingan (stake holder) perusahaan.
1.2  Tim Manajemen Halal
Manajemen Puncak harus menetapkan Tim Manajemen Halal yang mencakup semua bagian yang terlibat dalam aktivitas kritis dan memiliki tugas, tanggungjawab dan wewenang yang jelas.
1.3  Pelatihan dan Edukasi
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis pelaksanaan pelatihan. Pelatihan harus dilaksanakan minimal setahun sekali atau lebih sering jika diperlukan dan harus mencakup kriteria kelulusan untuk menjamin kompetensi personel.
1.4  Bahan
Bahan tidak boleh berasal dari : Babi dan turunannya, Khamr (minuman beralkohol), Turunan khamr yang diperoleh hanya dengan pemisahan secara fisik, Darah, Bangkai, dan Bagian dari tubuh manusia.
1.5  Produk
Merek/nama produk tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan. Produk retail dengan sama yang beredar di Indonesia harus didaftarkan seluruhnya untuk sertifikasi.
1.6  Fasilitas Produksi
Lini produksi dan peralatan pembantu tidak boleh digunakan secara bergantian untuk menghasilkan produk halal dan produk yang mengandung babi atau turunannya.
1.7  Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis mengenai pelaksanaan aktivitas kritis (seleksi bahan baru, pembelian bahan, pemeriksaan bahan datang, produksi, dll), disesuaikan dengan proses bisnis perusahaan yang menjamin semua bahan, produk, dan fasilitas produksi yang digunakan memenuhi kriteria.
1.8  Kemampuan Telusur (Traceability)
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis untuk menjamin kemampuan telusur produk yang disertifikasi berasal dari bahan yang disetujui dan dibuat di fasilitas produksi yang memenuhi kriteria fasilitas produksi.
1.9  Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis untuk menangani produk yang terlanjur dibuat dari bahan dan pada fasilitas yang tidak memenuhi kriteria.
1.10  Audit Internal
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis audit internal pelaksanaan SJH yang dilakukan secara terjadwal setidaknya enam bulan sekali. Hasil audit internal disampaikan ke pihak yang bertanggung jawab terhadap setiap kegiatan yang diaudit dan pihak ke LPPOM MUI dalam bentuk laporan berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.
1.11  Kaji Ulang Manajemen
Manajemen Puncak harus melakukan kajian terhadap efektifitas pelaksanaan SJH satu kali dalam satu tahun atau lebih sering jika diperlukan. Hasil evaluasi harus disampaikan kepada pihak yang bertanggung jawab untuk setiap aktivitas.

PROSEDUR PENDAFTARAN NIKAH

23.48.00 0


USIA BERAPA SEBAIKNYA ANDA MENIKAH?

  • Untuk calon suami : 25 Tahun
  • Untuk calon istri : 21 Tahun
APAKAH DI BAWAH UMUR SEBAGAIMANA TERSEBUT DI ATAS SEORANG CALON SUAMI/ ISTRI BELUM BOLEH MENIKAH ?
Di bawah umur tersebut di atas tetap bisa menikah jika:
  • Mendapat ijin orang tua/wali sebelum usia 21 tahun. (UU No.1 tahun 1974 pasal 6 ayat:2)
  • Mendapat ijin/dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon suami yang belum berusia 19 tahun dan di bawah usia 16 tahun bagi calon istri. (UU No. 1 tahun 1974 pasal 7 ayat: 2)

APABILA UMUR / USIA SUDAH CUKUP, PERSYARATAN ADMINISTRASI APA SAJA YANG HARUS DILENGKAPI? 

1. Meminta surat keterangan dari kelurahan masing-masing :

  • Keterangan Untuk Nikah (Model N1)
  • Keterangan Asal-Usul (Model N2)
  • Keterangan Orang Tua (Model N4)
2. Menyerahkan pas foto ukuran 2x3 :5 lbr, 4x6 :2 lbr 
3. Photo copy e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) dengan NIK baru. 
4. Jika akad nikah dilangsungkan di luar wilayah kecamatan domisili, maka dilampirkan Surat Pengantar Rekomendasi/Kehendak Nikah dari KUA sesuai domisili.
5. Surat Pernyataan belum pernah menikah bermaterai 6000

APABILA CALON PENGANTIN SUDAH PERNAH MENIKAH DAN SUDAH CERAI ATAU DITINGGAL MATI OLEH SUAMI/ISTRI, PERSYARATAN APAKAH YANG HARUS DILENGKAPI?

Duda/janda boleh menikah kembali dengan memenuhi persyaratan di atas, bagi Duda/janda Cerai harus dilengkapi dengan Akta Cerai dan Penetapan/ Putusan dari Pengadilan Agama dan bagi Duda/janda Mati harus dilengkapi Surat Keterangan Mati Model N6) dari Kelurahan dan harus sudah lepas masa iddah.

KALAU CALON PENGANTIN ADALAH ANGGOTA TNI/POLRI, MASIH ADAKAH PERSYARATAN LAIN?


Bagi anggota TNI/POLRI, selain memenuhi persyaratan administrasi di atas juga harus dilengkapi dengan Surat Ijin kawin (SIK) dari Kesatuan.

BAGAIMANA JIKA AKAN MELAKSANAKAN PERNIKAHAN DENGAN ORANG ASING (WNA)?


Syarat-syaratnya adalah:

1. Calon suami/Istri yang WNI terlebih dahulu melengkapi surat-surat yang tersebut dalam 
persyaratan administrasi.
2. Calon suami/istri yang WNA bervisa Turis atau untuk keperluan menikah saja harus melengkapi :

  • Photo copy buku passport.
  • Surat Tanda Melapor Diri dari Polres/Polda.
  • Akta Kelahiran
  • Surat Keterangan/Ijin dari Kedutaan atau Perwakilan Diplomatik.
3. Calon suami/istri yang WNA bervisa kerja atau sebagai Tenaga Kerja Asing, selain syarat di atas harus melengkapi:
  • Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara.
  • Keterangan Ijin Masuk Sementara dari Imigrasi.
  • Surat Model K.II dari Kependudukan.
  • Tanda Lunas Pajak Asing.

Semua surat/dokumen yang tertulis dalam bahasa asing harus terlebih dahulu diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Penterjemah Resmi (memiliki cap dan disumpah).

APAKAH SEORANG LAKI-LAKI YANG TELAH BERISTRI BOLEH MENIKAH LAGI (POLIGAMI)?


Bagi seorang laki-laki yang telah beristri boleh berpoligami setelah mendapatkan ijin poligami dari Pengadilan Agama. (UU No. 1 tahun 1974 pasal 4 ayat: 1)

SETELAH PERSYARATAN TERSEBUT DIPENUHI, KE MANA HARUS MENDAFTAR?


Calon Pengantin/Wali Nikah membawa 


surat-surat tersebut ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Saparua, Jl.Said Perintah Siri Sori (sesuai domisili pengantin wanita, atau di wilayah kecamatan di mana akad nikah dilaksanakan)

BERAPA BIAYA NIKAH ?


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama : Nikah/Rujuk dilaksanakan di :

Kantor KUA pada hari dan jam kerja : Rp. 0,-
Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja : Rp. 600.000,-

Pembayaran dilakukan oleh calon pengantin ke bank persepsi yang telah ditunjuk :

1. Bank Rakyat Indonesia (BRI) : No.Rek : 0230-01-002788-304- cabang Jakarta Cut Mutiah
2. Bank Negara Indonesia (BNI) : No.Rek : 034 613 8083 Cabang Utama Pecenongan Jakarta
3. Bank Mandiri : No.Rek : 103-00-0622674-6 KCP Jakarta Departemen Agama
4. Bank Tabungan Negara (BTN) No.Rek : 0000-0001-01-30-555666-7 Cabang Kuningan Jakarta


    Tata cara pengisian :
     

    1. Nomor Rekening diisi dengan nomor rekening bank yang dipilih
    2. Nama/Pemilik Rekening diisi : Bendahara Penerimaan PNBP NR Kementerian Agama RI
    3. Nama dan Alamat Penyetor diisi : yang menyetor
    4. Keterangan/Berita/Remarks/Validasi diisi : 
    nama calon suami/ kecamatan/ kabupaten/ provinsi (tempat dilaksanakannya akad pernikahan) dibuat rangkap 3; lembar 1 untuk bank, lembar 2 untuk KUA dan lembar 3 untuk catin

    KAPAN PERSYARATAN TERSEBUT HARUS DISERAHKAN?
     

    Persyaratan tersebut harus diserahkan 10 hari kerja sebelum akad nikah dilaksanakan untuk diteliti oleh penghulu. Calon pengantin dan wali nikah akan diperiksa dan menandatangani Persetujuan Nikah (Model N3) serta Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB).

    APAKAH DALAM KEADAAN MEMAKSA, KURANG DARI 10 HARI KERJA TERSEBUT NIKAH TIDAK BOLEH DILAKSANAKAN?
     

    Boleh dilaksanakan apabila telah mendapatkan Surat Dispensasi dari Camat Saparua. (kecamatan sesuai domisili pengantin wanita atau di wilayah di mana akad nikah dilaksanakan) (PP No. 9 tahun 1975 Pasal 3 ayat: 2)

    UNTUK APA SELANG 10 HARI KERJA, DAN DI MANA AKAD NIKAH DILAKSANAKAN?
     

    Selama selang 10 hari kerja akan digunakan untuk pengumuman kehendak nikah, pembinaan calon pengantin, dan melengkapi kekurangan-kekurangan. Adapun waktu dan tempat akad nikah ditentukan oleh kedua calon pengantin beserta keluarga dengan konfirmasi/persetujuan dari Penghulu.

    Rukun Nikah :
    1. Ada Mempelai Laki-laki
    2. Ada Mempelai Perempuan
    3. Ada Wali
    4. Ada 2 (Dua) orang saksi yang adil /beragama Islam (laki-laki)
    5. Ada Ijab dan Qabul

    JIKA ADA HAL YANG PERLU PENJELASAN LEBIH LANJUT, KE MANA HARUS BERTANYA?
     

    Apabila ada hal-hal yang belum jelas silahkan untuk menghubungi Kantor Urusan Agama ( atau di KUA Kecamatan dimana anda tinggal)

    URUTAN WALI NIKAH

    23.30.00 0
    URUTAN WALI

    Wali Aqrab (dekat) boleh pindah ke Wali Ab'ad (jauh) bila :
    • Tidak Beagama Islam
    • Fasiq (sering berbuat dosa/maksiat)
    • Belum Baligh (kanak-kanak)
    • Tidak berakal (gangguan jiwa)
    • Rusak Pikiran (linglung,pikun)
    • Bisu, Tuli
    • Wali Nasab boleh pindah ke Wali Hakim bila :
    • Sudah tidak ada garis wali nasab
    • Walinya mafqud (hilang)
    • Wali tersebut mau menikahi perempuan itu (mempelai perempuan) dan tidak ada wali yang sederajat
    • Walinya ba'id atau jauh (sejauh perjalanan boleh mengqashor sholat +/- 92,5 km)
    • Walinya sedang sakit pitam/ayan
    • Walinya tidak dapat dihubungi
    • Hak KeWaliannya dicabut oleh negara
    • Walinya sedang Haji/Umroh
    • Walinya Tawaro (bersembunyi)
    • Walinya Udzur
    • Walinya Adhol/mogok (berdasarkan Keputusan Pengadilan Agama)

    Pojok SIMBI


    simkah.kemenag.go.id

    http://simas.kemenag.go.id/index.php

    http://siwak.kemenag.go.id/index.php

    http://simbi.kemenag.go.id/simpenais/