Kantor Urusan Agama Kecamatan Srandakan beralamat
di Dusun Pondok Trimurti Kecamatan Srandakan Kabupaten Bantul, Kode Pos 55762
dengan nomor telepon (0274) 2810235, E-mail : kuarasa.srandakan@gmail.com Blog:
http://kua-Srandakan.blogspot. com dan
Facebook : kua.Srandakan.7@facebook.com.
Keberadaan KUA Kecamatan Srandakan merupakan lokasi yang strategis untuk pelayanan bagi masyarakat, karena terletak dipinggir jalan raya
Srandakan
sehingga mudah dijangkau baik dengan kendaraan umum maupun pribadi.
1. Sejarah Singkat
Kantor Urusan Agama (selanjutnya disingkat KUA)
secara fungsional sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda, saat itu di bawah
Het Kantoor voor Inlandsche Zaken (Kantor urusan pribumi), kemudian pada zaman
penjajahan Jepang diubah menjadi Shumubu (Kantor Urusan Agama). Bahkan menurut
pakar sejarah Islam, Azyumardi Azra institusi KUA sudah ada sejak zaman
kesultanan Islam sebelum kedatangan Belanda ke Nusantara. KUA merupakan cikal
bakal lahirnya Departemen Agama setelah Indonesia merdeka.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu pegawai KUA yang bertempat
tinggal di Srandakan[1], dalam perjalanan sejarahnya, keberadaan
KUA Kecamatan Srandakan selalu berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat
lain, hal ini disebabkan belum memiliki gedung kantor resmi yang dibuat oleh
negara. KUA Srandakan pertama kali ada pada tahun 1947 dan berkantor di Dusun Dlegan
Pedak Desa Trimurti Srandakan pejabat KUA Bapak Muh. Umar, kemudian pada tahun
1971 pindah di Komplek Masjid Mujahidin Bandung Gunungsaren kidul Trimurti
Srandakan yang menjabat KUA pada waktu itu Bapak Khodiran. Kemudian, pada tahun
1979, dibangun KUA Kec.Srandakan
di Dusun Pondok Trimurti Srandakan.
Sejalan dengan perubahan status tanah, menjadi
milik negara, maka gedung KUA yang semula dibangun dengan dana swadaya pada
akhirnya dipugar dan dibangun kembali oleh Departemen Agama Republik Indonesia.
Maka secara resmi, pada tahun 1979 di Dusun Srandakan Desa Trimurti Kecamatan
Srandakan Kabupaten Bantul, berdirilah Kantor Urusan Agama Kecamatan Srandakan,
yang menempati gedung baru di atas tanah hak pakai Departemen Agama Republik
Indonesia dengan nomor sertifikat tanah yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten
Bantul nomor : 02/1993.
Seiring bertambahnya waktu Gedung KUA
Kecamatan Srandakan mengalami beberapa kali renovasi yaitu tahun 2000 yang menjabat sebagai kepala KUA Bapak Drs. H.Iswandi dengan merubah halaman depan dan ruang pelayanan dan tahun 2007 yang menjabat sebagai kepala KUA Bapak Jamhari Affandie,
S.HI dikarenakan mengalami kerusakan pada waktu terjadi gempa
bumi beliau membangun KUA secara menyeluruh Dengan adanya renovasi tersebut, kini luas
bangunan/gedung KUA Kecamatan Srandakan secara keseluruhan menjadi
161 m2.
Meskipun sering berberpindah-pindah kantor, namun
Register Nikah (Akta Nikah) sejak mulai tahun 1947 masih ada
dan tersimpan dengan rapi sampai sekarang.
Dengan telah dibangunnya gedung KUA Kecamatan
Srandakan dan telah menempati gedung
sendiri, maka kualitas dan kuantitas pelayanan kepada masyarakat terus
mengalami peningkatan. Dari tahun ketahun sejak berdirinya, KUA Kecamatan
Srandakan mengalami peningkatan frekuensi pernikahan seiring dengan pertumbuhan
dan perkembangan penduduk. KUA Kecamatan Srandakan terus berkembang, apalagi seiring terbitnya PMA 11 Tahun 2007
tentang Pencatatan Nikah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor: PER/62/M.PAN/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka
Kreditnya dan Peraturan Menteri Agama nomor 39 tahun 2012 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka KUA Kec. Srandakan melaksanakan
restrukturisasi sesuai acuan peraturan tersebut dengan struktur organisasi yang
dipimpin oleh seorang Kepala, satu orang tenaga fungsional penghulu, satu orang
pengelola urusan ketatausahaaan dan kerumahtanggaan, satu orang penyusun
program, anggaran dan pelaporan dan satu
orang pengadministrasi dengan
kualifikasi pendidikan dan persyaratan lain yang sesuai dengan standar tugasnya
masing-masing. Disamping itu, guna memaksimalkan tugas pokok dan fungsi KUA
Kecamatan, maka masing-masing pegawai KUA Kecamatan Srandakan memiliki bidang
tugas masing-masing yang terintegrasikan dalam suatu prinsip memberikan
pelayanan dan bimbingan kepada masyarakat secara maksimal, sehingga dengan
demikian diharapkan KUA Kecamatan Srandakan sebagai salah satu ujung tombak Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Bantul dapat menjalankan tupoksinya dengan baik dan memuaskan.
Disamping pembenahan kedalam, di bidang fisik KUA
Kecamatan Srandakan juga
mengalami beberapa kali penambahan sarana dan prasarana, yaitu perluasan tempat
parkir, pavingisasi, tamanisasi, pembuatan rest area, papan informasi permanen
dan penambahan ruang arsip.
Pembangunan dan penambahan sarana prasarana pada bulan Juni 2015 yang dilakukan pada masa kepemimpinan Abdul Aziz, S.Ag selaku Kepala KUA Kecamatan
Srandakan periode Oktober 2012 sehingga saat ini, memperluas balai nikah
dan memperluas ruang layanan, telah menjadikan gedung KUA Kecamatan
Srandakan tampak bersih dan representatif sebagai KUA yang mengedepankan
pelayanan kepada masyarakat.
Menurut PMA 39 tahun 2012 pasal 1 ayat (2)
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka KUA Kecamatan
Srandakan selain punya tugas pokok untuk melaksanakan sebagaian tugas Kantor
Kementerian Agama Kabupaten / Kota di bidang urusan Agama Islam juga melaksanakan fungsi lain diantaranya: pelaksanaan pelayanan, pengawasan,
pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk;
penyusunan statistik,
dokumentasi dan pengelolaan system informasi KUA; Pelaksanaan
tata usaha dan rumah tangga KUA;
Pelayanan bimbingan keluarga
sakinah; Pelayanan bimbingan kemasjidan;
Pelayanan bimbingan pembinaan
syari’ah; Penyelenggaraan fungsi lain di bidang
Agama Islam yang ditugaskan oleh kepala kantor kementerian agama
kabupaten/kota.
Sehubungan dengan tugas tersebut di atas, maka KUA
Kecamatan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi harus profesional dan dapat
melayani masyarakat sesuai dengan tuntutan reformasi agar dapat meningkatkan
kualitas pelayanan kepada publik dengan pelayanan prima. Pelayanan prima
dimaksud adalah pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa minimal sesuai
dengan standar pelayanan prima.
Setiap organisasi atau instansi termasuk KUA
Kecamatan dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat harus berdasarkan
kepada standar pelayanan prima. Maka pelayan yang diberikan KUA Kecamatan
mengacu pada terpenuhinya keinginan pengguna jasa (customer) atau yang dilayani
dengan cepat, tepat, akurat, murah, ramah, dan penuh tanggung jawab. Jika KUA
Kecamatan dalam pelayanan masyarakat di Bidang Urusan Agama Islam tidak sesuai
dengan pelayanan prima maka akan menyalahi peraturan yang berlaku.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Srandakan sebagai
bagian dari beberapa dinas dan instansi yang berada di wilayah Kecamatan
Srandakan secara bersama-sama melaksanakan tugas guna kemajuan dan perkembangan
pembangunan Kecamatan Srandakan di bawah koordinasi Muspika Kecamatan Srandakan.
Seiring dengan dinamika kebutuhan kantor,
kepemimpinan pada KUA Kecamatan Srandakan telah mengalami beberapa pergantian kepala sebagai berikut :
No.
|
Nama
|
Tahun
|
1.
|
MUH. UMAR
|
1947 - 1953
|
2.
|
MUH. RUSLAN
|
1954 - 1970
|
3.
|
KODIRAN
|
1971 - 1979
|
4.
|
R.MUH WASHIL. SY
|
1980 - 1983
|
5.
|
BALIYUN AFANDI
|
1984 - 1986
|
6.
|
M.THOHIR
|
1987 - 1987
|
7.
|
DRS. PUDJONO
|
1987 - 1993
|
8.
|
TULUS ACHMADI
|
1994 - 1997
|
9.
|
DRS. ISWANDI
|
1998 - 2001
|
10.
|
DRS. DALYONO WARSITO
|
2001 - 2003
|
11.
|
MUH.BUNYAMIN ADIB
|
2003 - 2007
|
12.
|
JAMHARI AFFANDI, S.HI
|
2007 - 2009
|
13.
|
WIHARNO, S.Ag
|
2009 - 2011
|
14.
|
DRS.H. SYAIFUDDIN, M.Ag
|
2011 - 2012
|
15.
|
ABDUL AZIZ, S.Ag
|
2012 - Sekarang
|
2. Sarana dan Prasarana Kantor
Guna menunjang kenyamanan dan kepuasan pelayanan,
maka KUA Kecamatan Srandakan juga menyediakan berbagai ruangan dan disetiap
ruangan dilengkapi dengan berbagai sarana pendukung guna mempercepat akses dan
memberikan pelayanan yang cepat dan memuaskan serta tambahan beberapa fasilitas
lain yang mendukungnya.
Adapun sarana dan prasarana kerja yang
dimiliki KUA Kecamatan Srandakan meliputi :
a.
Gedung Kantor : 1 buah
b.
Ruang Kepala & Ruang Tamu : 1 buah
c.
Ruang
Balai Nikah & Pertemuan : 1 buah
d.Ruang
Administrasi & Pelayanan : 1 buah
e.
Ruang
Pendaftaran & Pemeriksaan Nikah : 1 buah
f.
Ruang
Tunggu & Informasi : 1 buah
g. Ruang BP4,
Penyuluh & Lembaga Keagamaan : 1 buah
h. Ruang
Arsip : 1 buah
i. Kamar
mandi/WC : 1 buah
j. Dapur
& Gudang : 1 buah
k. Tempat
Parkir : 1 buah
l. Taman : 2 buah
m. Komputer : 4 buah
n. Laptop : - buah
o.
Partisi : 2 buah
p.
Seperangkat
meja kursi tamu : 1 set
q.
Seperangkat
meja kursi manten : 1 set
r. Kursi : 67 buah
s. Lemari : 5 buah
t. Rak
Arsip besar : 2 buah
u. Rak Arsip
kecil : 3 buah
v. Meja : 9 buah
w. Mesin
Foto Copy, Scanner+Printer colour : 1 buah
x. Mesin
Pompa Air : 1 buah
y. Papan
Pengumuman : 1 buah
z. Pesawat
Telephon : 1 buah
aa. Printer
Laser : 1 buah
bb. Printer
Passbook : 1
buah
cc. Radio+Tape
Recorder : 1 buah
dd. Kipas
Angin : 4 buah
Pada tahun 2013 pelayanan yang diberikan oleh
KUA Kecamatan Srandakan dapat
dirasakan memuaskan oleh masyarakat. Paradigma dilayani berubah menjadi
melayani merupakan suatu paradigma kinerja yang harus dikedepankan oleh KUA
Kecamatan Srandakan, indikasi yang dapat dilihat antara lain penyelesaian pendaftaran
pernikahan dan surat-surat yang berkaitan dengan pernikahan dapat diselesaikan
dengan cepat dan baik sesuai dengan standar waktu yang telah ditentukan.
Semua perasaan yang dirasakan oleh masyarakat
tersebut tentu saja bukan tanpa suatu usaha dalam meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, namun berkat usaha yang sungguh-sungguh dalam mereformasi sistem
birokrasi yang selama ini dinilai berbelit-belit dan memakan waktu yang panjang
dengan;
1. Mendelegasikan setiap tugas pelayanan pada
masyarakat kepada masing-masing pegawai.
2. Membuat
jadwal pernikahan berikut petugasnya secara periodik setiap hari, sehingga
tidak terjadi penumpukan pelayanan nikah pada salah satu petugas saja.
3. Membekali
pegawai wawasan tugasnya masing-masing
berikut aspek hukum dan prosedur hukumnya.
4.
Kepala KUA selalu memonitoring setiap hari dan
memberikan arahan terhadap beban tugas yang diberikan kepada setiap pegawai.
5.
Setiap
pegawai diberikan kewajiban untuk
memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat sepanjang seluruh persyaratan
administratifnya telah dipenuhi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
6.
Memaksimalkan peran dan fungsi teknologi informasi dalam melaksanakan tugas
pelayanan teknis administrasi dan informasi keagamaan.
3. Struktur
KUA
Struktur organisasi [2] dan personalia KUA Kecamatan Srandakan
mempunyai 5 orang karyawan dan 4 orang penyuluh, dengan susunan sebagai berikut
:
a.
Kepala :
Abdul Aziz, S.Ag
b.
Penghulu : Muhaimin,
S.Th.I
c.
Pengadministrasi : Nur Hidayat
d.
Pengadministrasi
Penyusun Program,
Anggaran dan Pelaporan :
Sunarni
e.
Pengelola
Urusan Ketatausahaan
dan Kerumahtanggaan
: Busro
f.
Penyuluh
Agama Fungsional : Asrofi, S.Ag
g.
Penyuluh
Agama Fungsional : Rr.Siti Fauziyah, S.Ag
h.
Penyuluh
Agama Fungsional : Ngatini, S.Ag
i.
Penyuluh
Agama Fungsional : Ngatiman
Di samping itu, dalam rangka meningkatkan
pelayanan secara langsung kepada masyarakat, KUA Kecamatan Srandakan dibantu
oleh kaum rois :
Adapun Lembaga Dakwah/Keagamaan yang
melekat dan bersekretariat di KUA Kecamatan Srandakan sebagai lembaga
non struktural, dengan masing-masing ketuanya adalah sebagai
berikut [3] :
1). MUI : KH. Mulyono, BA
2).
DMI : Sukosrono,
A.Md.
3). IPHI : Drs. KH. Farid
4).
BAZ/UPZ : Susilo Hartana.S.IP
5).
LP2A : Kasil.
6).
BP4 : KH. Farid
7).
FKUB : KH. Mulyono, BA.
9).
LPTQ : Abdul Aziz, S.Ag
B. Sumber Daya Manusia
ý Data Pegawai
NO
|
NAMA
|
TEMPAT/
TGL. LAHIR
|
GOL
|
NAMA JABATAN
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
|
1
|
ABDUL AZIZ, S.Ag
|
Sleman, O3-03-1971
|
III/b
|
KEPALA/PPN/PPAIW
|
|
2
|
MUHAIMIN,S.Th.I
|
Bantul, 26-02-1982
|
III/b
|
PENGHULU
|
|
3
|
NUR HIDAYAT
|
Bantul, 26-06-1964
|
III/b
|
PENGADMINISTRASI
|
|
4
|
SUNARNI
|
Bantul, 01-10-1974
|
II/b
|
PENYUSUN PROGRAM, ANGGARAN DAN PELAPORAN
|
|
5
|
BUSRO
|
Bantul, 10-07-1967
|
III/b
|
PENGELOLA URUSAN KETATAUSAHAAN DAN
KERUMAHTANGGAAN
|
|
6
|
ASROFI, S.Ag
|
Bantul,11-10-1971
|
III/b
|
PENYULUH
|
|
7
|
SITI FAUZIYAH, S.Ag
|
Bantul, 22-04-1973
|
III/c
|
PENYULUH
|
|
8
|
NGATINI, S.Ag
|
Bantul, 10-05-1970
|
III/a
|
PENYULUH
|
|
9
|
NGATIMAN
|
Bantul, 12-11-1965
|
II/a
|
PENYULUH
|
[1]
Hasil wawancara dengan salah satu pegawai KUA
yang tinggal di Srandakan pada hari Senin, 27 Januari 2016. Jam : 11.00 sd. 12.00 di Ruang Kepala KUA
Kecamatan Srandakan.
[2] Sesuai juklak dari Biro Organisasi dan Tata Laksana
Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia tentan Analisa Jabatan dan Analisa
Beban Kerja pada KUA .
[3] MUI : Majelis Ulama Indonesia, DMI : Dewan Masjid
Indonesia, IPHI : Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, BAZ : Badan Amil Zakat,
UPZ : Unit Pengumpul Zakat, LP2A : Lembaga Pendidikan dan Pengamalan Agama, BP4
: Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan, FKUB : Forum Kerukunan
Umat Beragama, : Paguyuban Penyuluh Agama (PAH) dan LPTQ : Lembaga Pengembangan
Tilawatil Qur’an.
EmoticonEmoticon